찬양대 :
지휘자 :
방영일 :
Hak atas pendidikan para anak korban Lusi sebagai akibat hilangnya kesempatan menjalani pendidikan (sekolah yang tenggelam akibat semburan Lumpur panas) dan juga kesempatan untuk mengikuti pendidikan dengan baik karena harus tinggal di tempat pengungsian yang tidak kondusif untuk proses belajar. 31. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan jenis badan usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih, dimana mereka menyediakan aset dan dana kepada perusahaan untuk mencapai tujuan bersama. Hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan juga berkembang akibat semburan Lumpur panas. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menghukum Para Tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Turut Tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban semburan lumpur panas di Sidoarjo dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya semburan lumpur panas ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya. 157. Bahwa kelambanan para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menginformasikan dan mengevakuasi warga sekitar semburan Lumpur tersebut telah membuat sebagian warga tidak sempat untuk menyelamatkan harta benda miliknya yang berada di dalam rumahnya yang mulai tenggelam oleh Lumpur panas yang terus menerus menyembur dengan deras dari lokasi pengeboran Lapindo Berantas di Sumur Banjar Panji I Porong; 158. Bahwa kelambanan penginformasian dan evakuasi warga telah menyebabkan sebagian warga korban Lumpur Sidoarjo terlambat untuk menyelamatkan harta bendanya, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang amat besar bagi korban Lumpur Lapindo tersebut; 159. Bahwa pembentukan Tim-Tim Terpadu oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan langkah yang tidak serius, karena tidak diringi dengan tindakan nyata sebagaimana tidak dapat dijelaskan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya masing-masing.
Jumlah pengungsi yang disebut Turut Tergugat semakin besar justru menunjukkan bahwa tindakan yang diambil Turut Tergugat tidak optimal; 169. Bahwa Posko Kesehatan sebanyak 3 (tiga) unit yang dibangun Turut Tergugat jelas tidak sebanding dengan jumlah korban semburan lumpur panas yang semakin membesar. Akhirnya tetap saja tindakan-tindakan Turut Tergugat menjadi sangat terlambat dan tidak serius. VI. PERMOHONAN PROVISI 173. Bahwa pada kenyataannya sampai saat ini Tergugat I, II, II, dan IV belum memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami oleh penduduk atau masyarakat yang mengalami kerugian tersebut. 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi; 9. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, kusunya anak-anak perempuan dan ibu-ibu terutama yang tinggal di lokasi pengungsian Bahwa semburan Lumpur panas yang merupakan kelalaian Turut Tergugat dan penanganan yang tidak serius dari Para Penggugat dan Turut Tergugat berdasarkan dalil-dalil di atas merupakan pelanggaran hukum atas Hak- Hak Asasi Manusia yang diakui dan dilindungi oleh peraturan perundangundangan Indonesia.
Hak-hak masyarakat terutama korban semburan lumpur telah terlanggar akibat dari kelalaian Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menangani dampak semburan lumpur c. Sehingga, sangat tidak tepat kalau Turut Tergugat mendalilkan force majeur atas kelalaian penanganan ini. Sehingga, persekutuan perdata akan memberikan kesempatan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. 3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. 2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Untuk mendirikannya dibutuhkan minimal dua orang. Sebab jika kamu membuat CV maka tak ada satupun syarat minimal modal. Mendirikan CV sendiri termasuk ke dalam syarat jasa pendirian pt perorangan tangerang yang tak begitu rumit karena syarat administrasinya sendiri lebih sedikit dan tentu akan dengan cepat terselesaikan. Dalam mendirikan PT tidak boleh sembarangan, karena harus memiliki landasan hukum dan memenuhi syarat pembuatan PT. Oleh karena itu, perusahaan startup yang belum memiliki kantor fisik, bisa menggunakan layanan kantor virtual.
Keberadaan Posko Keamanan, Dapur Umum dan Logistik pada satu tempat penampungan di Pasar Baru Porong juga jelas tidak representatif dengan kondisi dan jumlah warga yang menjadi korban lumpur panas. Artinya Turut Tergugat sebenarnya tidak serius melakukan penanganan masalah sosial yang muncul. Para Tergugat dan Turut Tergugat telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang luar biasa terhadap hak-hak masyarakat luas terutama korban semburan lumpur panas di Sidoarjo. 155. Bahwa apabila benar Turut Tergugat mendatangkan para ahli sebagaimana diterangkan oleh Turut Tergugat dalam Jawabannya pada Bagian III D angka 5-9, seharusnya telah terdapat berbagai hasil yang dicapai yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan penanganan khususnya terhadap korban, agar kerugian korban dapat diminimalisir dan persoalan hak-hak korban dapat segera terpenuhi. 167. Bahwa tim internal yang dibentuk oleh Turut Tergugat sejak 5 Juni 2006 hingga kini tidak diketahui hasil kerja, laporan dan pertanggungjawabannya. Apakah betul tim internal tersebut telah melakukan pendataan adanya kerugian maupun kerusakan akibat semburan lumpur panas 168. Bahwa proses evakuasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat berjalan lamban dan tidak tanggap darurat.